Friday, March 3, 2023

Wali Kota Malang Sutiaji Serahkan Sertifikat Hibah Aset Tanah Kepada Yayasan Al Amin Sawojajar

 

Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan sertifikat hibah aset tanah kepada Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Tri Agus Djoko Kuntjoro, Sabtu (4/3/2023).

KOTA MALANG – Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan sertifikat hibah aset tanah milik Pemkot Malang kepada Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Tri Agus Djoko Kuntjoro, di Masjid Al Amin, Sabtu (4/3/2023).

Sutiaji menyerahkan sertifikat seusai salat Subuh berjamaah yang sekaligus diisi tausiah oleh wali kota di Masjid yang beralamat Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.

Sutiaji mengatakan, dengan dihibahkannya aset tanah tersebut harapannya bisa semakin dimaksimalkan oleh Yayasan Al Amin Sawojajar .

“Tolong apa yang sudah kami hibahkan ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik,” harap Sutiaji.

Menurutnya, ini adalah hibah aset kesekian kalinya yang sudah dilakukan Pemkot Malang. “Kalau hibah untuk masjid sudah mencapai puluhan, termasuk yang diserahkan ke Yayasan Al Amin Sawojajar ini,” ujarnya.

Berkaitan dengan aset milik daerah Kota Malang yang berdiri di atasnya tempat-tempat ibadah dan saat ini masih dikuasai Pemkot, Sutiaji berkomitmen untuk segera menyerahkannya.

Menurut dia, berangkat dari kenyataaan di lapangan, banyak masyarakat yang mau membangun atau ekspansi tempat ibadah terkendala masalah legalitas administrasi.

“Setelah kita telaah dan analisa dengan dinas terkait ternyata kepala daerah dibolehkan menandatangani dan menyerahkan tanah yang asalnya dikuasai pemerintah ke masyarakat untuk tempat ibadah,” jelas dia.

Sutiaji punya keyakinan bahwa salah satu syarat penyerahan hibah itu, tanah yang dihibahkan tidak disalahgunakan. “Kalau sudah dijadikan masjid apa ya akan diubah menjadi kos-kosan, misalnya. Kan tidak. Tapi, kalau  penyerahan untuk kepentingan bukan masjid, harus persetujuan dengan DPRD,” tuturnya.

Sutiaji menegaskan, kebijakan penyerahan hibah aset ini oleh Pemkot Malang akan terus berlangsung sepanjang kepala daerahnya mempunyai komitmen.

Sementara itu, Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Tri Agus Djoko Kuntjoro mengatakan, sertifikat hibah yang diserahkan Wali Kota Sutiaji ini sudah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tri Agus menjelaskan, hibah tersebut berupa tanah seluas 465 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Ini menjadi tonggak sejarah bagi kami, karena butuh waktu panjang penuh perjuangan untuk mengurus administrasi mendapatkan hibah dari nol sampai munculnya SHGB,” kata mantan Wakil Rektor III Institut Teknologi Telkom Surabaya ini.

Tri Agus mengatakan, keberhasilan Yayasan Al Amin Sawojajar dalam mengurus administrasi hibah aset ini akan dijadikan role model bagi masjid-masjid lain.

“Dengan SOP (standard operating procedure) yang akan kita buatkan itu, nanti masjid lain bisa mencontoh. Dan, itu tadi kami laporkan di hadapan Bapak Wali Kota Malang,” kata Tri Agus. (*)


                                   ***************

Foto-foto lain Penyerahan Sertifikat Hibah Aset: