KOTA MALANG - Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT bersama Ketua Yayasan Al-Amin Kota Malang Ir H Tri Agus Djoko Kuntjoro MT menandatangani dokumen penyerahan barang milik daerah Kota Malang kepada Yayasan Al-Amin, Senin (18/10/2021).
“Alhamdulilah perjalanan panjang yang kita lalui
terkait dengan status lahan yang ditempati Masjid Al-Amin ini sudah membuahkan
hasil. Pemkot Malang sudah secara resmi menghibahkan tanah yang digunakan
sebagai tempat berdirinya Masjid Al-Amin kepada Yayasan Al-Amin,” kata Tri Agus.
Wakil Rektor Institut Teknologi Telkom Surabaya ini mengungkapkan, berita acara serah terima hibah barang milik
Pemkot Malang berupa sebagian tanah kepada Yayasan Al-Amin bernomor: 030/4.691/35.73.503/2021. Berita acara
tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada 18 Oktober 2021.
Dalam berita acara serah terima, lanjut Tri Agus, disebutkan penyerahan hibah berupa tanah seluas 465 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini didasarkan atas empat hal.
Dasar pertama, Keputusan Wali Kota Malang bernomor
188.45/322/35.73.112/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah Barang Milik
Daerah Berupa Sebagian Tanah kepada Yayasan Al-Amin Kota Malang.
Dasar kedua,
surat dari Yayasan Al-Amin pada 7 Juni 2021 nomor 16/YA/VI/2021 perihal
Permohonan Penerbitan Hak Penggunaan Lahan Masjid Al-Amin.
Selanjutnya, dasar ketiga adalah surat Wali Kota Malang
tertanggal 14 Juli 2021 dengan nomor 030/2.822/35.73.503/2021 perihal
Persetujuan Hibah sebagian Tanah Milik Pemerintah Kota Malang untuk Masjid
kepada Yayasan Al-Amin.
Sedangkan dasar yang keempat adalah nota perjanjian
hibah daerah antara Pemerintah Kota Malang dengan Yayasan Al-Amin tentang Hibah
Sebagian Tanah Milik Pemerintah Kota Malang untuk Tempat Ibadah Berupa Masjid Al-Amin nomor 050/4.691/35.73.503/2021
dan nomor 017/YA/X/2021.
“Terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah
Terima ini, maka seluruh hak kewajiban dan tanggungjawab atas tanah yang dihibahkan
Pemkot Malang beralih kepada Yayasan Al-Amin,” ujar dia.
Tri Agus mengisahkan bahwa tanah tersebut sudah
digunakan sejak tahun 1997 sebagai tempat berdirinya Masjid Al-Amin.
“Sejak berdiri
tahun 1997 lalu Masjid Al-Amin belum pernah mengalami perbaikan.
Baru pada tahun 2020 masjid ini direnovasi total yang peletakan batu pertamanya
dilakukan pada Ahad pagi, tanggal 9 Agustus 2020,” jelas ketua Panitia Renovasi
Masjid Al-Amin ini.
Tri Agus menambahkan, pasca diterimanya nota hibah
dari Pemkot Malang, masih ada satu lagi tahapan yang akan dilakukan panitia
renovasi Masjid Al-Amin yaitu meminta persetujuan status lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang menjadi status resmi sebagai lokasi lahan masjid.
Dengan adanya surat persetujuan dari BPN ini, lanjut Tri Agus, nantinya dapat dihindari munculnya konflik atas status lahan, baik
dari tuntutan warga maupun unit-unit pemerintahan yang lain.
“Bila surat dari BPN ini sudah diterima, akan menjadi
langkah awal yang baik untuk lebih lanjut berkreasi atau memanfaatkan
kepemilikan lahan masjid lebih optimal dalam peribadatan, khususnya warga RW 12,”
pungkas Tri Agus. (hen)