Saturday, December 11, 2021

Sah, Yayasan Al-Amin Dapat Hibah Tanah dari Pemkot Malang

 

Masjid Al-Amin berdiri di atas anah seluas 465 meter persegi yang terletak di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tanah ini  sudah resmi dihibahkan Pemkot Malang kepada Yayasan Al-Amin yang nota hibahnya ditandatangani pada 18 Oktober 2021. (Foto: Hen)  

KOTA MALANG - Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT bersama Ketua Yayasan Al-Amin Kota Malang Ir H Tri Agus Djoko Kuntjoro MT menandatangani dokumen penyerahan barang milik daerah Kota Malang kepada Yayasan Al-Amin, Senin (18/10/2021).  

“Alhamdulilah perjalanan panjang yang kita lalui terkait dengan status lahan yang ditempati Masjid Al-Amin ini sudah membuahkan hasil. Pemkot Malang sudah secara resmi menghibahkan tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya Masjid Al-Amin kepada Yayasan Al-Amin,” kata Tri Agus.

Wakil Rektor Institut Teknologi Telkom Surabaya ini mengungkapkan, berita acara serah terima hibah barang milik Pemkot Malang berupa sebagian tanah kepada Yayasan Al-Amin bernomor:  030/4.691/35.73.503/2021. Berita acara tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada 18 Oktober 2021.

Dalam berita acara serah terima, lanjut  Tri Agus, disebutkan penyerahan hibah berupa tanah seluas 465 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini didasarkan atas empat hal.

Dasar pertama, Keputusan Wali Kota Malang bernomor 188.45/322/35.73.112/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Tanah kepada Yayasan Al-Amin Kota Malang.

Dasar kedua,  surat dari Yayasan Al-Amin pada 7 Juni 2021 nomor 16/YA/VI/2021 perihal Permohonan Penerbitan Hak Penggunaan Lahan Masjid Al-Amin.

Selanjutnya, dasar ketiga adalah surat Wali Kota Malang tertanggal 14 Juli 2021 dengan nomor 030/2.822/35.73.503/2021 perihal Persetujuan Hibah sebagian Tanah Milik Pemerintah Kota Malang untuk Masjid kepada Yayasan Al-Amin.

Sedangkan dasar yang keempat adalah nota perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Kota Malang dengan Yayasan Al-Amin tentang Hibah Sebagian Tanah Milik Pemerintah Kota Malang untuk Tempat  Ibadah Berupa Masjid Al-Amin nomor 050/4.691/35.73.503/2021 dan nomor 017/YA/X/2021.

“Terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ini, maka seluruh hak kewajiban dan tanggungjawab atas tanah yang dihibahkan Pemkot Malang beralih kepada Yayasan Al-Amin,” ujar dia.

Tri Agus mengisahkan bahwa tanah tersebut sudah digunakan sejak tahun 1997 sebagai tempat berdirinya Masjid Al-Amin.

“Sejak berdiri  tahun 1997 lalu Masjid Al-Amin belum pernah mengalami perbaikan. Baru pada tahun 2020 masjid ini direnovasi total yang peletakan batu pertamanya dilakukan pada Ahad pagi, tanggal 9 Agustus 2020,” jelas ketua Panitia Renovasi Masjid Al-Amin ini.

Tri Agus menambahkan, pasca diterimanya nota hibah dari Pemkot Malang, masih ada satu lagi tahapan yang akan dilakukan panitia renovasi Masjid Al-Amin yaitu meminta persetujuan status lahan  dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang menjadi status resmi sebagai lokasi lahan masjid.

Dengan adanya surat persetujuan dari BPN ini, lanjut Tri Agus, nantinya dapat dihindari munculnya konflik atas status lahan, baik dari tuntutan warga maupun unit-unit pemerintahan yang lain.

“Bila surat dari BPN ini sudah diterima, akan menjadi langkah awal yang baik untuk lebih lanjut berkreasi atau memanfaatkan kepemilikan lahan masjid lebih optimal dalam peribadatan, khususnya warga RW 12,” pungkas Tri Agus. (hen)