Tuesday, March 8, 2022

Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Resmi Disahkan dan Diambil Sumpah

 

 Kepala KUA Kecamatan Kedungkandang Ahmad Hadiri SAg melakukan pengesahan dan pengambilan sumpah Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang, di KUA Kecamatan Kedungkandang, Senin (7/3/2022).

KOTA MALANG – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang, Ahmad Hadiri SAg selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Waqaf Kecamatan Kedungkandang, secara resmi melakukan pengesahan dan pengambilan sumpah 6 orang Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang.

Pengesahan dan pengambilan sumpah dilaksanakan pada Senin (7/3/2022) di  KUA Kecamatan Kedungkandang. Susunan Nadzir adalah H Ugeng Waskito Dewo (Ketua), Samsul Rifai (Sekretaris), Richman Octa Prakosa Wijaya (Bendahara), H Heru Subagio (Anggota), Suwandi (Anggota), dan Purwanto (Anggota). Pengambilan sumpah disaksikan oleh dua orang dari ketakmiran Masjid Al Amin yakni Drs Mulyani Surendra MS (Ketua takmir) dan Nurali Hasan MPu.

Keenam orang yang disahkan dan diambil sumpahnya ini adalah sebagai Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang atas tanah hibah dari Pemkot Malang yang terletak di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 RT3 RW12 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. 

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai pengurus nadzir oleh Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ir Tri Agus Djoko Kunjoro MT berdasarkan surat  keputusan tertanggal 7 Februari 2022.

Dalam pesannya sebelum melakukan penyumpahan kepada Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang, Kepala KUA Kecamatan Kedungkandang, Ahmad Hadiri SAg, memaparkan nadzir diharapkan tidak hanya sekedar menerima harta benda waqaf untuk masjid tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk waqaf produktif seperti kesejahteraan sosial.

“Ini bisa dicontohkan dalam banyak hal, misalnya di persyarikatan Muhammadiyah maupun organisasi masyarakat lainnya. Karena itu, saya berharap nadzir Al Amin tidak akan bergerak ke waqaf stagnan. Misalnya, hanya untuk masjid saja, tetapi bisa dikelola untuk ibadah sosial guna meningkatkan ekonomi keumatan yang tujuannya untuk kemakmuran masjid,” jelas Ahmad Hadiri.

Ahmad Hadiri pun menegaskan perbedaan tugas pokok antara nadzir dan takmir. “Kalau nadzir pengelolaan harta benda waqaf sedangkan takmir orang yang mengurus masjid. Banyak kejadian di beberapa tempat salah tafsir, yang menguasai masjid takmir tetapi nadzir tidak tahu tugasnya apa. Jangan sampai terjadi seperti itu,” terangnya.

Dia menegaskan, masjid butuh dikembangkan oleh nadzir sehingga semakin memberikan manfaat untuk lingkungan sekitar. “Masjid bisa dikelola sebaik mungkin oleh nadzir sehingga bisa menghasilkan uang untuk menghidupi masjid yang itu akan lebih baik. Misalnya, ada minimarket, klinik, rumah singgah, dan lainnya,” pungkas Ahmad Dadiri.

Usai disahkan dan diambil sumpahnya oleh kepala KUA Kecamatan Kedungkandang,  Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang langsung mendaftarkan kepengurusannya ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Malang di Jalan Raden Panji Suroso No.2. 

“Alhamdulillah, hari ini (Senin, 7/3/2022) juga, kami sudah resmi terdaftar di Badan Waqaf Indonesia Perwakilan Kota Malang dengan nomor 106/BWI.MLG/03/2022 yang ditandatangani ketuanya, H Chandra Achmady SE,” kata Ketua Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ugeng Waskito Dewo. (hen)


*******

Foto-foto Lain Pengesahan dan Pengambilan Sumpah Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang:







 

4 comments:

  1. Masya Allah... Alhamdulillah.
    Semoga amanah, aamiin YRA.

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah semoga Allah meridhoiNya

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah...tabarakallah...
    Semoga semua pihak yg telah bersusah payah untuk semua proses baik pengurusan ijin lahan, bangunan dan pelaksanaan pembangunan masjid Al-Amin mendapat pahala yg berlipat dari Allah SWT.
    Aamiin²... Yaa Rabbal Alaamiin...🤲

    ReplyDelete