Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ir H Tri Agus Djoko Kuntjoro MT.
KOTA MALANG – Yayasan Al-Amin yang beralamat di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 RW12 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang resmi berganti nama menjadi Yayasan Al Amin Sawojajar Malang terhitung sejak 28 Januari 2022.
Perubahan
nama ini seiring dengan terbitnya Berita Negara No.008 Tambahan Berita Negara
RI No. 000390 Tanggal Terbit 28 Januari 2022 tentang Pendirian Yayasan Al Amin
Sawojajar Malang yang diterbitkan oleh Perum Percetakan Negara RI.
Dalam
Berita Negara tersebut disebutkan Yayasan Al Amin Sawojajar Malang berkedudukan
di Kota Malang sesuai dengan Akta No. 31, tanggal 17 Januari 2022 yang dibuat
oleh Notaris Aan Yulianto.
Berita
Negara ditandatangani atas nama Direksi Perum Percetakan Negara Republik
Indonesia Ast. Manager Berita Negara RI, Efan Hasbullah, di Jakarta pada 28
Januari 2022.
Ketua Yayasan
Al Amin Sawojajar Malang Ir H Tri Agus Djoko Kuntjoro MT mengatakan,
pihaknya sangat bersyukur atas turunnya sertifikat pendirian Yayasan
Al Amin Sawojajar Malang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
RI yang diterbitkan oleh Perum Percetakan Negara RI.
Tri Agus
menyebutkan, sesuai peraturan pemerintah terbaru tentang penamaan sebuah
yayasan, harus terdaftar legal di Kemenkumham RI. Di mana yang pertama terdaftar
adalah nama yayasan.
“Alhamdulilah
setelah diurus dan dibantu pendiriannya lewat Akta No. 31, tanggal
17 Januari 2022 yang dibuat oleh notaris Aan Yulianto,
maka Yayasan
Al-Amin kini berubah nama menjadi Yayasan Al Amin Sawojajar Malang dan sudah
ditetapkan oleh Kemenkumham dengan terbitnya sertifikat pada 28 Januari lalu,”
jelas Tri Agus, Selasa (1/2/2022).
Dengan terbitnya sertifikat dari Kemenkumhan tersebut, Tri Agus mengatakan, selanjutnya pihaknya akan mengurus status tanah dengan nama baru tersebut.
“Nanti ada
tim dari yayasan yang akan mengurus status legal tanah hibah dari Pemkot Kota
Malang untuk jamaah masjid di RW 12, sehingga bisa segera dimanfaatkan dan
statusnya secara legal telah resmi,” kata Tri Agus.
Dia
menambahkan, pihaknya akan mengajukan hibah tanah dari Pemkot Malang yang
digunakan sebagai tempat berdirinya Masjid Al-Amin ini untuk mendapatkan
sertifikat tanah.
“Kami
akan mendatangi
Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI dan Kementerian Pertanahan RI
untuk pengurusan sertifikat yang baru sehingga legalitas namanya juga baru,” kata
Wakil Rektor Institut Teknologi Telkom Surabaya ini.
Tri Agus
mengungkapkan, inisiatif pengurusan sertifikat bukan karena membangun masjid
baru tetapi renovasi dari masjid yang sudah ada sejak 1995 yang saat itu
namanya Yayasan Masjid Al-Amin dengan Akta Notaris: 60 Tanggal 27 Oktober 1995.
Dia
menyebut, sejak 1995 sampai ada pembangunan rehab Masjid Al-Amin ternyata ada
peraturan terkait pendirian yayasan dan itu harus didaftarkan ulang ke Kemenkumham.
Nama yayasan yang diusulkan pun harus satu, dengan catatan tidak ada satupun nama
yang sama seluruh Indonesia.
“Tanpa
usulan nama baru yayasan ke Kemenkumham, kami tidak akan bisa mengurus hibah.
Ibaratnya, syarat wajibnya adalah nama yayasan harus legal secara nasional dan
dibuktikan dengan sertifikat dari Kemenkumham,” ucapnya.
Tri Agus
berharap, proses pengurusan sertifikat ke
Kementerian Pertanahan sesegera mungkin dilakukan oleh tim yayasan.
“Setelah nanti
selesai diurus, nanti akan kami simpan berkas-berkasnya. Dimulai dari proses pengurusan
sejak awal sampai akhir seperti apa sih. Berapa lama, siapa yang terlibat,
sehingga bisa sebagai dividen yang barang buktinya bisa kita simpan untuk anak
cucu bahwa kalau untuk mengurus sebuah legaltias fasum untuk ibadah seperti
itu, tidak gampang karena menyangkut legalitas untuk tempat ibadah,” pungkas ketua
yayasan yang menjabat sejak 2013 lalu. (hen)