Tuesday, March 8, 2022

Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Resmi Disahkan dan Diambil Sumpah

 

 Kepala KUA Kecamatan Kedungkandang Ahmad Hadiri SAg melakukan pengesahan dan pengambilan sumpah Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang, di KUA Kecamatan Kedungkandang, Senin (7/3/2022).

KOTA MALANG – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang, Ahmad Hadiri SAg selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Waqaf Kecamatan Kedungkandang, secara resmi melakukan pengesahan dan pengambilan sumpah 6 orang Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang.

Pengesahan dan pengambilan sumpah dilaksanakan pada Senin (7/3/2022) di  KUA Kecamatan Kedungkandang. Susunan Nadzir adalah H Ugeng Waskito Dewo (Ketua), Samsul Rifai (Sekretaris), Richman Octa Prakosa Wijaya (Bendahara), H Heru Subagio (Anggota), Suwandi (Anggota), dan Purwanto (Anggota). Pengambilan sumpah disaksikan oleh dua orang dari ketakmiran Masjid Al Amin yakni Drs Mulyani Surendra MS (Ketua takmir) dan Nurali Hasan MPu.

Keenam orang yang disahkan dan diambil sumpahnya ini adalah sebagai Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang atas tanah hibah dari Pemkot Malang yang terletak di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 RT3 RW12 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. 

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai pengurus nadzir oleh Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ir Tri Agus Djoko Kunjoro MT berdasarkan surat  keputusan tertanggal 7 Februari 2022.

Dalam pesannya sebelum melakukan penyumpahan kepada Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang, Kepala KUA Kecamatan Kedungkandang, Ahmad Hadiri SAg, memaparkan nadzir diharapkan tidak hanya sekedar menerima harta benda waqaf untuk masjid tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk waqaf produktif seperti kesejahteraan sosial.

“Ini bisa dicontohkan dalam banyak hal, misalnya di persyarikatan Muhammadiyah maupun organisasi masyarakat lainnya. Karena itu, saya berharap nadzir Al Amin tidak akan bergerak ke waqaf stagnan. Misalnya, hanya untuk masjid saja, tetapi bisa dikelola untuk ibadah sosial guna meningkatkan ekonomi keumatan yang tujuannya untuk kemakmuran masjid,” jelas Ahmad Hadiri.

Ahmad Hadiri pun menegaskan perbedaan tugas pokok antara nadzir dan takmir. “Kalau nadzir pengelolaan harta benda waqaf sedangkan takmir orang yang mengurus masjid. Banyak kejadian di beberapa tempat salah tafsir, yang menguasai masjid takmir tetapi nadzir tidak tahu tugasnya apa. Jangan sampai terjadi seperti itu,” terangnya.

Dia menegaskan, masjid butuh dikembangkan oleh nadzir sehingga semakin memberikan manfaat untuk lingkungan sekitar. “Masjid bisa dikelola sebaik mungkin oleh nadzir sehingga bisa menghasilkan uang untuk menghidupi masjid yang itu akan lebih baik. Misalnya, ada minimarket, klinik, rumah singgah, dan lainnya,” pungkas Ahmad Dadiri.

Usai disahkan dan diambil sumpahnya oleh kepala KUA Kecamatan Kedungkandang,  Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang langsung mendaftarkan kepengurusannya ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Malang di Jalan Raden Panji Suroso No.2. 

“Alhamdulillah, hari ini (Senin, 7/3/2022) juga, kami sudah resmi terdaftar di Badan Waqaf Indonesia Perwakilan Kota Malang dengan nomor 106/BWI.MLG/03/2022 yang ditandatangani ketuanya, H Chandra Achmady SE,” kata Ketua Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ugeng Waskito Dewo. (hen)


*******

Foto-foto Lain Pengesahan dan Pengambilan Sumpah Pengurus Nadzir Yayasan Al Amin Sawojajar Malang:







 

Monday, March 7, 2022

Baksos Ke-12, Kunjungi PA dan Ponpes Al Ikhlas Pagedangan Turen

Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang H Ir Tri Agus Djoko Kuntjoro MT menyerahkan bantuan uang tunai  dari yayasan kepada ustadz Mochamad Imron, pengasuh Panti Asuhan dan Ponpes Al Ikhlas Pagedangan, Turen, Kabupaten Malang pada Ahad (6/3/2022).

 
KOTA MALANG – Yayasan Al Amin Sawojajar Malang kembali menggelar bakti sosial (baksos) dengan mengunjungi Panti Asuhan dan Ponpes Al Ikhlas Pagedangan, Turen, Kabupaten Malang pada Ahad (6/3/2022).

Kegiatan baksos yang digelar rutin setiap tiga bulan sekali ini, merupakan yang ke-12. Giat serupa sebelumnya dilaksanakan di Griya Lansia Husnul Khotimah Dusun Baran, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Ahad (24/10/2021).

Dalam baksos kali ini diikuti sebanyak 22 orang jamaah Masjid Al-Amin yang terdiri dari 12 orang jamaah laki-laki dan 10 jamaah perempuan.

Peserta baksos berangkat dari halaman masjid pukul 08.00 menuju lokasi dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang H Ir Tri Agus Djoko Kuntjoro MT.


Dalam setiap giat sosial ini, Yayasan Al Amin menyalurkan bantuan berupa uang yang berasal dari saldo yayasan. Selain itu, bantuan juga berasal dari jamaah Masjid Al-Amin berupa uang dan barang kebutuhan pokok.

Dari donasi yang terkumpul, sumbangan berupa uang diperoleh dari Yayasan Al Amin senilai Rp 1 juta. Sedangkan dari jamaah berupa uang tunai Rp 1,9 juta, beras 140 kilogram, serta barang kebutuhan pokok lainnya seperti gula, sabun mandi, pasta gigi, dan lainnya.

Tri Agus  yang mewakili Yayasan Al Amin Sawojajar Malang memberikan langsung bantuan uang tunai dari yayasan kepada ustadz Mochamad Imron, pengasuh Panti Asuhan dan Ponpes Al Ikhlas.

Sedangkan bantuan uang tunai dari jamaah diserahkan oleh Ketua Takmir Masjid Al-Amin Drs Mulyani Surendra MS.  Sementara, barang kebutuhan pokok diserahkan simbolis oleh Ketua RW 12 Kelurahan Madyopuro Anthony Setiawan.

Atas bantuan yang diberikan oleh jamaah Masjid Al-Amin  tersebut, pengasuh PA dan Ponpes Al Ikhlas Gus Mochamad Imron menyatakan rasa terima kasihnya.

“Mewakili pengasuh Panti Asuhan dan Ponpes Al Ikhlas, kami berterima kasih atas bantuan yang diberikan dari Yayasan Al Amin Sawojajar Malang. Semoga bantuan ini bermanfaat dan mendapatkan berkah dari Allah SWT,” kata Gus Imron, sapaan Mochamad Imron, saat menerima kunjungan dari Yayasan Al Amin Sawojajar Malang. (hen)

 

###

 

Foto-foto lain acara kunjungan sosial di Panti Asuhan dan Ponpes Al Ikhlas Pagedangan, Turen:
















Tuesday, February 1, 2022

Sertifikat Terbit, Nama Berubah Jadi Yayasan Al Amin Sawojajar Malang

     
        Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ir H Tri Agus Djoko Kuntjoro MT.
 

KOTA MALANG – Yayasan Al-Amin yang beralamat di Jalan Danau Sentani Utara Blok H3 RW12 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang resmi berganti nama menjadi Yayasan Al Amin Sawojajar Malang terhitung sejak 28 Januari 2022.

Perubahan nama ini seiring dengan terbitnya Berita Negara No.008 Tambahan Berita Negara RI No. 000390 Tanggal Terbit 28 Januari 2022 tentang Pendirian Yayasan Al Amin Sawojajar Malang yang diterbitkan oleh Perum Percetakan Negara RI.

Dalam Berita Negara tersebut disebutkan Yayasan Al Amin Sawojajar Malang berkedudukan di Kota Malang sesuai dengan Akta No. 31, tanggal 17 Januari 2022 yang dibuat oleh Notaris Aan Yulianto.

Berita Negara ditandatangani atas nama Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Ast. Manager Berita Negara RI, Efan Hasbullah, di Jakarta pada 28 Januari 2022.

Ketua Yayasan Al Amin Sawojajar Malang Ir H Tri Agus Djoko Kuntjoro MT mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas turunnya sertifikat pendirian Yayasan Al Amin Sawojajar Malang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang diterbitkan oleh Perum Percetakan Negara RI.

Tri Agus menyebutkan, sesuai peraturan pemerintah terbaru tentang penamaan sebuah yayasan, harus terdaftar legal di Kemenkumham RI. Di mana yang pertama terdaftar adalah nama yayasan.

“Alhamdulilah setelah diurus dan dibantu pendiriannya lewat Akta No. 31, tanggal 17 Januari 2022 yang dibuat oleh notaris Aan Yulianto, maka Yayasan Al-Amin kini berubah nama menjadi Yayasan Al Amin Sawojajar Malang dan sudah ditetapkan oleh Kemenkumham dengan terbitnya sertifikat pada 28 Januari lalu,” jelas Tri Agus, Selasa (1/2/2022).

Dengan terbitnya sertifikat dari Kemenkumhan tersebut, Tri Agus mengatakan,  selanjutnya pihaknya akan mengurus status tanah dengan nama baru tersebut.

“Nanti ada tim dari yayasan yang akan mengurus status legal tanah hibah dari Pemkot Kota Malang untuk jamaah masjid di RW 12, sehingga bisa segera dimanfaatkan dan statusnya secara legal telah resmi,” kata Tri Agus.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengajukan hibah tanah dari Pemkot Malang yang digunakan sebagai tempat berdirinya Masjid Al-Amin ini untuk mendapatkan sertifikat tanah.

“Kami akan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI dan Kementerian Pertanahan RI untuk pengurusan sertifikat yang baru sehingga legalitas namanya juga baru,” kata Wakil Rektor Institut Teknologi Telkom Surabaya ini.

Tri Agus mengungkapkan, inisiatif pengurusan sertifikat bukan karena membangun masjid baru tetapi renovasi dari masjid yang sudah ada sejak 1995 yang saat itu namanya Yayasan Masjid Al-Amin dengan Akta Notaris: 60 Tanggal 27 Oktober 1995.

Dia menyebut, sejak 1995 sampai ada pembangunan rehab Masjid Al-Amin ternyata ada peraturan terkait pendirian yayasan dan itu harus didaftarkan ulang ke Kemenkumham. Nama yayasan yang diusulkan pun harus satu, dengan catatan tidak ada satupun nama yang sama seluruh Indonesia.

“Tanpa usulan nama baru yayasan ke Kemenkumham, kami tidak akan bisa mengurus hibah. Ibaratnya, syarat wajibnya adalah nama yayasan harus legal secara nasional dan dibuktikan dengan sertifikat dari Kemenkumham,” ucapnya.

Tri Agus berharap, proses  pengurusan sertifikat ke Kementerian Pertanahan sesegera mungkin dilakukan oleh tim yayasan.

“Setelah nanti selesai diurus, nanti akan kami simpan berkas-berkasnya. Dimulai dari proses pengurusan sejak awal sampai akhir seperti apa sih. Berapa lama, siapa yang terlibat, sehingga bisa sebagai dividen yang barang buktinya bisa kita simpan untuk anak cucu bahwa kalau untuk mengurus sebuah legaltias fasum untuk ibadah seperti itu, tidak gampang karena menyangkut legalitas untuk tempat ibadah,” pungkas ketua yayasan yang menjabat sejak 2013 lalu. (hen)

Informasi Terbaru